PEMUDA DAN SOSIALISASI
Pemuda
Pemuda atau generasi muda merupakan
konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.hal ini merupakan
pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Didalam masyarakat
pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita
perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda
sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan
menguasai masa depan.
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut
Masalah kepemudaan yang terjadi biasanya terjadi karna nilai nilai dalam masyarakat, yang dialami antar generasi muda dan tua, biasanya kurang dewasa dari hal psikologis, kurang mandiri dalam hal ekonomi
Kepemudaan yang dialami merupakan suatu proses biologis seketika, dan akan hilang sendirinya, dan biasaya suatu aspirasi pemuda sangat bertentangan dengan generasi tua, sehingga muncul persoalan yang berbeda atau tidak satu fikiran, yang akan memunculkan konflik, dengan adanya dua asumsi pokok mengenai kepemudaan, yaitu proses perkembangan manusia dianggap fragmentasi atau terpecah pecah, dan selanjutnya adanya anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diawali generasi tua yang bersembunyi dibalik tradisi.
Dalam pendekatan ekosferis, sebagai subyek pemuda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama, generasi tua berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul tanggung jawab yang semakin komplek, sedangkan generasi muda berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengisi posisi generasi tua yang makin melemah
Munculnya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua merupakan akibat dari benturan dua kebudayaan yaitu tradisional dan modern. Dimana budaya tradisional itu dianut oleh generasi tua yang terdahulu dan budaya modern dikembangkan oleh generasi muda yang telah tercium arus globalisasi dengan tujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang lebih baik dari generasi orang tua. Perkembangan dengan tidak adanya
Permasalahan ini adalah pemasalahangenerasi yang merupakan suatu masalah masyarakat yang di kenal sejak dulu kala. Yang dipermasalahkan adalah nilai-nilai masyarakat. Bagaimana serasi atau kurang serasi hubungan ini akan tampak dalam saat-saat kritis. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa masalah antar generasi mencerminkan kebudayaan itu sendiri. Dengan demikian, bagaimana penyelesaian masalah itu sendiri juga mencerminkan kebudayaan masyarakat itu. Permasalahan ini menurut para ahli paedagogi social bahwa masalah antar generasi tidak terdapat di masyarakat tradisional. Dapat dikatakan bahwa masalah antar generasi merupakan suatu masalah modern. Adapun inti pokok adalah bahwa dalam masyarakat sistem tertutup/tradisional, pembinaan dan proses pendewasaan terjadi secara kontinyu, di awasi oleh social control masyarakat.
Masalah Potensi Generasi Muda
* Menurunnya jiwa idealisme,patriotisme dan nasionalisme
* Kurang pastinya masa depan yang akan dihadapi
* Belum seimbangnya generasi muda dgn jumlah fasilitas pendidikan
* Kurangnya lapangan pekerjaan
* Kurangnya gizi
* Banyak perkawinan dibawah umur
* Pergaulan bebas
* Meningkatnya kenakalan remaja
* Belum adanya peraturan tentang generasi muda
Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.
Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a.Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik
Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut
Masalah kepemudaan yang terjadi biasanya terjadi karna nilai nilai dalam masyarakat, yang dialami antar generasi muda dan tua, biasanya kurang dewasa dari hal psikologis, kurang mandiri dalam hal ekonomi
Kepemudaan yang dialami merupakan suatu proses biologis seketika, dan akan hilang sendirinya, dan biasaya suatu aspirasi pemuda sangat bertentangan dengan generasi tua, sehingga muncul persoalan yang berbeda atau tidak satu fikiran, yang akan memunculkan konflik, dengan adanya dua asumsi pokok mengenai kepemudaan, yaitu proses perkembangan manusia dianggap fragmentasi atau terpecah pecah, dan selanjutnya adanya anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang sedikit banyak ditentukan oleh pemikiran yang diawali generasi tua yang bersembunyi dibalik tradisi.
Dalam pendekatan ekosferis, sebagai subyek pemuda mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama, generasi tua berkewajiban membimbing generasi muda sebagai penerus untuk memikul tanggung jawab yang semakin komplek, sedangkan generasi muda berkewajiban mempersiapkan diri untuk mengisi posisi generasi tua yang makin melemah
Munculnya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua merupakan akibat dari benturan dua kebudayaan yaitu tradisional dan modern. Dimana budaya tradisional itu dianut oleh generasi tua yang terdahulu dan budaya modern dikembangkan oleh generasi muda yang telah tercium arus globalisasi dengan tujuan untuk mengadakan perubahan-perubahan yang lebih baik dari generasi orang tua. Perkembangan dengan tidak adanya
Permasalahan ini adalah pemasalahangenerasi yang merupakan suatu masalah masyarakat yang di kenal sejak dulu kala. Yang dipermasalahkan adalah nilai-nilai masyarakat. Bagaimana serasi atau kurang serasi hubungan ini akan tampak dalam saat-saat kritis. Pada umumnya dapat dikatakan bahwa masalah antar generasi mencerminkan kebudayaan itu sendiri. Dengan demikian, bagaimana penyelesaian masalah itu sendiri juga mencerminkan kebudayaan masyarakat itu. Permasalahan ini menurut para ahli paedagogi social bahwa masalah antar generasi tidak terdapat di masyarakat tradisional. Dapat dikatakan bahwa masalah antar generasi merupakan suatu masalah modern. Adapun inti pokok adalah bahwa dalam masyarakat sistem tertutup/tradisional, pembinaan dan proses pendewasaan terjadi secara kontinyu, di awasi oleh social control masyarakat.
Masalah Potensi Generasi Muda
* Menurunnya jiwa idealisme,patriotisme dan nasionalisme
* Kurang pastinya masa depan yang akan dihadapi
* Belum seimbangnya generasi muda dgn jumlah fasilitas pendidikan
* Kurangnya lapangan pekerjaan
* Kurangnya gizi
* Banyak perkawinan dibawah umur
* Pergaulan bebas
* Meningkatnya kenakalan remaja
* Belum adanya peraturan tentang generasi muda
Perubahan-perubahan sosial budaya yang terjadi sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang diikuti oleh masalah peledakan penduduk dan berbagai krisis dunia dalam bidsng ekonomi, social, budaya, politik dan pertahanan keamanan, telah mempengaruhi masyarakat secara mendasar.
Pengaruh itu drasakan pula oleh generasi muda atau pemuda sebagai masalah langsung menyangkut kepentingannya di masa kini dan tantangan yang dihadapinya di masa yang akan dating. Secara garis besar, permasalahan generasi muda itu dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yang meliputi :
a.Aspek Sosiologi Psikhologi
b. Aspek Sosial Budaya
c. Aspek Sosial Ekonomi
d. Aspek Sosial Politik
Sosialisasi
Sosialisasi adalah proses yang
membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,bagaimana
bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi,baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat.Ada beberapa hal yang perlu kiya
ketahui dalam sosialisasi,antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi
Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.
Tujuan Sosialisasi
* Agar individu tersebut dapat diberi ilmu pengetahuan
* Agar individu tersebut dapat berkomunikasi secara efektif dalam mengembangkan dirinya sendiri
* Mengendalikan fungsi-fungsi organic
* Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkunga budayanya. Dari proses tersebut,seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau memgikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,melainkan melalui proses sosialisasi.
Tujuan Sosialisasi
* Agar individu tersebut dapat diberi ilmu pengetahuan
* Agar individu tersebut dapat berkomunikasi secara efektif dalam mengembangkan dirinya sendiri
* Mengendalikan fungsi-fungsi organic
* Ada beberapa hakekat kepemudaan yang ditinjau dari dua asumsi :
1. pengkhayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah, dan setiap fragmen mempunyai artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dari anak dan orang tua dan masing-masing fragnen itu mewakili nilai sendiri.
2. merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri.Pemuda sebagai suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan menggerakan hidup bersama. Hal ini hanya bisa terjadi apabila tingkah laku pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi dalam lingkungannya dalam arti luas.
Ciri utama dari pendekatan ini melingupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi sebagai kesekuruhan dan kedua,unsur tujuan yang menjadi pengarah dinamika dalam lingkungan itu. Keseimbangan antara manusia dengan lingkungannya adalah suatu keseimbangan yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak.Arah gerak itu sendiri mungkin ke arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran.
Peranan Pemuda Dalam Pembangunan Masyarakat ,Bangsa dan Negara
Dalam hubungannya dengan sosialisasi geenerasi muda khususnya mahasiswa telah melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk generasi muda, mahasiswa pada khususnya pada saat ini.
Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 ternyata perlu ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena segera setelah proklamasi pemuda Indonesia membentuk organisasi yang bersifat politik maupun militer, diantaranya KAMI(Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) yang didirikan oleh mahasiswa dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
KAMI menjadi pelopor pemdobrak kearah kehidupan baru yang kemudian dikenal dengan nama orde baru. Barang siapa menguasai generasi muda, berarti menguasai masa depan suatu bangsa, demikian bunyi suatu pepatah. Berarti masa depan suatu bangsa itu terletak ditangan generasi muda.
mahasiswa pada garis besarnya mempunyai peranan sebagai :
a. agent of change
b. agent of development
c. agent of modernizatiom
mahasiswa
bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat kearah perubahan
yang lebih baik.mahasiswa bertugas untuk melancarkan pembangunan di segala
bidang, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. mahasiswa bertugas dan
bertindak sebagai pelopor dalam pembahruan.
sumber
http://berry.student.umm.ac.id/2010/07/28/pemuda-dan-sosialisasi/
sumber
http://berry.student.umm.ac.id/2010/07/28/pemuda-dan-sosialisasi/
WARGA
NEGARA dan Negara
Warga Negara
Warga negara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga
Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk,
berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar
sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain
itu, diakui pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping
perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula
perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan.
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan
telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun
berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan
pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan
tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer
sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya
(rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini
dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk
didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota
negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk
modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan
negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan
negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi
pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar
adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam
proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal
mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah
- Pendudukan (Occupatie)
- Peleburan (Fusi)
- Penyerahan (Cessie)
- Penaikan (Accesie)
- Pengumuman (Proklamasi)
Pengertian Pelapisan Sosial dan
Kesamaan Derajat
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
Sistem
pelapisan sosial yang terjadi dalam masyarakat sangatlah mungkin terjadi,
karena adanya tingkatan kesenjangan-kesenjangan yang didasari dari beberapa hal
misalnya dari segi Ekonomi, ini akan menimbulkan stratifikasi sosial yang
sangat mencolok. Masyarakat dan lingkungan sosialnya menjadi elemen yang tak
dapat terpisahkan sehingga akan menimbulkan efek-efek tertentu sesuai dengan
pola pikir dan lingkungan masyarakt sosial itu sendiri.
Beberapa
aspek yang akan timbul akan menimbulkan kesenjangan sosial dan diskriminasi,
aspek negatif ini bisa saja terjadi pada daerah-daerah pedesaan, pasalnya
pedesaan yang umumnya petani akan senantiasa lebih dikuasai oleh
tengkulak-tengkulak yang memainkan harga pasar yang cenderung seringkali merugikan
para petani, contohnya para petani daun bakau untuk pembuatan rokok, harga
bakau harus ditentukan oleh tengkulak yang sudah bekerja sama dengan produsen
rokok yang telah memiliki nama. Tingkatan ekonomi lah yang membuat stratifikasi
sosial ini muncul, belum lagi karena jabatan dan tingkat pendidikan.
Aspek
lain dari pelapisan sosial ini bisa saja menjadi hal yang menguntugkan bagi
sebagian orang, aspek positif ini dapat kita jumpai di berbagai tempat
contohnya jika kita seorang pejabat pemerintah kita mungkin akan sedikit lebih
mudah dalam urusan birokrasi, karena adanya bantuan orang dalam yang memiliki
jabatan. Plapisan sosial di pedesaan mungkin akan menimbulkan hal baik bagi
para pencari modal apabila seseorang yang memilik tingkat ekonomi menengah ke
atas berpendidikan tinggi juga mempunyai jabatan dapat bekerja sama dengan
masyarakat ke bawah untuk saling membantu dengan mendirikan koperasi
kecil-kecilan dengan modal yang sudah di danai oleh orang yang mempunyai
pengaruh kuat di daerah itu.
Pelapisan
sosial pastilah terjadi dimanapun kita berada, namun tergantung dari bagaimana
kita menyikapi dan menjaganya agar tidak adanya kecemburuan, kesenjangan, dan
diskriminasi sosial pada masyarakat dalam tingkatan apapun, entah menengah ke
atas atau ke bawah, semua manusia dengan derajat yang sama, yang membedakan
tinggi rendah hanyalah akhlak yang mulia. Jika kita beruntung menjadi seorang
yang tinggi di mata sosial, maka jangan menyalahgunakan kedudukan tinggi
tersebut, dan jika kita berada dalam tingkatan rendah, maka berusahalah agar
hidup kita menjadi bermakna bagi orang lain meski kita hanya orang biasa yang
selalu tertindas.
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari
berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen
yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial
itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang
berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu
dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi
pembentukan pribadinya.
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan
bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan
Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan
menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan
Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang
terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di
dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi
sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah
adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
Kesamaan Derajat
Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Negara Indonesia yang kita cintai ini memiliki landasan
moral atau hukum tentang persamaan derajat.
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, 2, 3, dan 4
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945 yaitu pasal 27, ps. 28, ps. 29, ps. 30, ps. 31, ps.32, ps.33, dan ps. 34 lihat amandemennya.
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
Makna Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945
Setiap warga
negara berhak mendapatkan hak-hak azasinya yang meliputi hak
asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan
kebudayaan, hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan serta hak asasi terhadap perlakuan tata cara
peradilan dan perlindungan hukum.
Alinea pertama adalah suatu pengakuan hak asasi kebebasan
atau kemerdekaan semua bangsa dari segala bentuk penjajahan dan penindasan
oleh bangsa lain.
Alinea kedua adalah pengakuan hak asasi sosial yang berupa
keadilan dan pengakuan asasi ekonomi yang berupa kemakmuran dan
kesejahteraan.
Alinea ketiga adalah hak kodrat yang dianugerahkan oleh
Tuhan Yang Maha Esa kepada semua bangsa.
Alinea keempat adalah memuat tujuan negara.
Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat beberapa ketentuan
yang mengatur persamaan derajat manusia yang dicantumkan sebagai hak dan
kewajiban warga negara, antara lain:
- Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
- Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
- Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
- Hak dan kewajiban membela negara (pasal 30).
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
- Dan amandemen kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
Persamaan
Derajat di Dunia
dimuat
dalam University Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti
:
- (Pasal 1) sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. mereka dikaruniai akal budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan
- (Pasal 2 ayat 1) setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum tanpa terkecuali apapun seperti bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, dll
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan
satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas
dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai
warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan
kalangan bawah.
Sumber
: Harwantiyoko, Neltje F.Katuuk. MKDU Ilmu Sosial Dasar. Jakarta. 1996
Sumber
: Masykur, Ahmad. Persamaan Derajat.
Nama : Bayu Dwinanto
NPM : 11112387
Kelas : 1 KA34
Mata Kuliah : Softskil Ilmu Sosial Dasar